SIKAP HUKUM YANG BERLAKU DALAM LINGKUNGAN :
A. Keluarga
A. Keluarga
B. Sekolah
C. Masyarakat
Norma hukum dilingkungan sekolah,keluarga, dan masyarakat
Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya
yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk
peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat
oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena
itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
a)
Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah :
Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
pelaksanaan norma hokum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan UUD 1945 dan
peraturan pelaksana lainnya .
Contoh pelaksanaan norma hukum dilingkungan sekolah antara
lain :
1. Tidak
terlambat masuk sekolah,
2. Tidak
membolos sekolah,
3. tidak
menyontek saat ulangan,
4. dan
peraturan lainnya yang ada di sekolah .
b) Pelaksanaan
norma hukum dalam masyarakat :
Manusia tidak mungkin hidup sendiri dan pasti berhubungan
dengan lingkungan sekitar, terutama tetangga maka sudah seharusnya menjaga
keharmonisan dala hidup bertetangga.
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat antara lain
:
1. Tidak menyakiti hati
tetangga
2. Membayar arisan dan iuran
(RT, RW, dan PKK) tepat waktu
3. Tidak menghina satu sama
lain
4. Dan sebagainya .
c) Pelaksanaan
norma hukum dalam keluarga :
Norma harus dilaksanakan dimanapun dan sebaiknya dimulai
dari lingkungan keluarga karena keluargalah akar dari keberhasilan pembangunan
di segala bidang .
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam keluarga antara lain :
1. Tidak menganiaya anggota
keluarga
2. Tidak menghina anggota
keluarga
3. Taat kepada aturan keluarga
4. tidak menipu keluarga
Add Facebook Hamdan ArrDhany Armziie
☺☻♥
Comments
Post a Comment